
Kenapa saya tiba-tiba menyebut term SUN ini? Hal ini tidak lain karena saya baru saja membaca artikel di detik.com tentang unjuk rasa para pegawai PHK oleh Bakrie Life yang meminta uang pesangon mereka dibayarkan. Mereka menengarai bahwa perusahaan berdalih tidak punya uang untuk membayarkan pesangon pegawai dan memberika Surat Utang (SU) sebagai jaminan pembayaran pesangon mereka.
Yang ingin saya garis bawahi adalah mengenai term SU itu sendiri. Bukan mengenai permasalahan pegawai dengan perusahaan Bakrie. Saya ingin mempertanyakan tentang validitas SU dan jangka waktu berlakunya. Ada dua hal yang ingin saya pertanyakan:
1. jika jangka waktu pembayaran seperti tertulis dalam SU sudah habis dan perusahaan masih belum membayarkan jaminan pembayaran gaji, bagaimana nasib pembayaran gaji yang tertangguh tersebut? apakah hangus, tidak memperoleh pembayaran sama sekali, atau ada cara lain pemegang SU bisa memperoleh pembayaran haknya?
2. jika seorang pegawai meninggalkan perusahaan, dia masih mempunyai gaji yang belum terbayarkan oleh perusahaan. Perusahaan hanya menjanjikan akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera melunasi hutang pembayaran gaji tanpa memberikan SU kepada pegawai. Bagaimanakah nasib hak gaji pegawai tersebut jika kemudian hari perusahaan belum juga melunasi pembayaran dalam waktu yang relatif lama?
Mungkin rekan-rekan yang sempat mampir dan membaca tulisan ini bisa memberikan pencerahan kepada saya.
referensi:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Utang_Negara- https://us.finance.detik.com/read/2011/06/29/112822/1671122/5/karyawan-heran-bakrie-life-tak-bisa-bayar-pesangon-rp=3-miliar?f9911023
2 comments:
walah si nopa... ampe dibuat blog... hihu
ini jawaban nomor 2 ya... bisa diikhlaskan si pegawai
atau tagih d akhirat... nahlo....
~aku jg msh menunggu... huhuhu
hehehe...
dirimu pilih yang nomor 2 toh?
Post a Comment